KPU Bengkulu Selatan akan Rekrut Ulang PPK dan PPS

Komisioner KPU Bengkulu Selatan , Gusman Heryadi-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dipastikan kembali melakukan perekrutan PPK dan PPS yang mana jadwal pendaftaran sudah dikeluarkan oleh KPU Bengkulu Selatan sebagai badan adhoc Pilkada Serentak tahun 2024.
Ini sesuai dengan Keputusan KPU Pusat Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani S.Pd melalui Komisioner KPU Gusman Heryadi membenarkan jika segera dilakulan seleksi ulang atau evaluasi berdasarkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu.
"Untuk PPK dan PPS yang sudah bertugas pada Pemilu 2024 kita pastikan tidak akan secara otomatis kembali diangkat menjadi pembantu KPU dalam menggelar Pilkada 27 November 2024 mendatang. Karena kita mengacu pada hasil evaluasi nantinya,"papar Gusman Minggu, 21 April 2024.
BACA JUGA:Baru Mengingatkan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Akan Tegakkan Aturan untuk PKL
Dalam Surat Keputusan KPU tersebut juga sudah mencantumkan tahapan dan jadwal seleksi PPK yang akan bertugas selama 8 bulan pada 26 Mei 2024 higga 27 Januari 2025 sampai tahapan Pilkada 2024 benar - benar selesai.
Sudah dipastikan dengan ada seleksi kembali dilaksanakan oleh KPU, tidak ada kata memprioritaskan badan adhoc yang lama akan kembali diterima secara otomatis. Semua orang yang mendaftarkan diri berhak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPK ataupun PPS di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kewalahan Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Usulkan Beli Senjata Bius Sapi
"Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Bengkulu Selatan, pengumuman akan kita lakukan pada 23 sampai 27 April. Masa pendaftaran akan berlangsung pada 23 sampai 29 April 2024 untuk PPK.Sedangkan tahapan yang lain mengikuti proses tahapan yang lain selesai dilaksanakan. Seperti perekrutan PPS baru akan dimulai pada 2 Mei sampai 8 Mei mendatang,"pungkas Gusnan.()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu