Baru Mengingatkan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Akan Tegakkan Aturan untuk PKL

Baru Mengingatkan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Akan Tegakkan Aturan  untuk PKL

Dinas Perhubungan bersama Satpol PP,Perdagangan dan pengelola pasar menertibkan PKL yang mengganggu fasilitas umum -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Dalam undang - undang nomor 22 tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan UU LLAJ dikenal istilah penutupan jalan.

Sesuai juga penjelasan pasal 127 ayat 1 penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya seperti kegiatan keagamaan, olahraga,dan budaya. Artinya, tidak ada kegiatan berjualan yang diluar fungsi jalan. 

BACA JUGA:Camat Kedurang Ilir Kaget, Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Jalan Sentral Produksi yang Akan Diperbaiki

 

Walaupun tidak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang, akan tetapi UUD LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika mengganggu fungsi jalan dan fasilitas pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Alian SH melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Juliawan Alim,S.Sos menyampaikan, untuk sementara pihaknya baru melakukan penertiban Pedagang Kali Lima diarea parkir dan trotoar yang ada dipusat Pasar. Karena,  sudah mengganggu ketentraman masyarakat.

BACA JUGA:Kewalahan Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Usulkan Beli Senjata Bius Sapi

 

"Saat ini kita baru sebatas mengingatkan terlebih dahulu. Karena, bagi PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sudah mengganggu pengguna jalan. Untuk sementara di seputaran pasar. Karena, dari pengelola pasarpun siap untuk menyiapkan lapak untuk masyarakat berjualan. Sehingga penataannyapun menjadi tertib dan indah," papar Juliawan diruangannya Rabu, 17 April 2024.

Sebenarnya, kalau memang mengarah ke pedagang, bukan tugas dari Dinas Perhubungan. Karena PKL ini sudah mengganggu pengguna jalan, makanya Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan Perdagangan melakukan penertiban.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Live Facebook di Ruang Kerjanya

 

Bukan fokus ke pedagangnya, tetapi bahu jalan atau trotoar yang digunakan PKL.

Untuk kali ini, pihaknya baru sebatas memberikan peringatan. Tetapi kalau suatu saat nanti pada saat dilakukan kembali penertiban PKL tetapi masih saja membandel, maka akan dikenakan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu