Baru Mengingatkan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Akan Tegakkan Aturan untuk PKL

Baru Mengingatkan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Akan Tegakkan Aturan  untuk PKL

Dinas Perhubungan bersama Satpol PP,Perdagangan dan pengelola pasar menertibkan PKL yang mengganggu fasilitas umum -Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA: Pemda Bengkulu Selatan Terima PPPK untuk Seluruh OPD, Termasuk untuk Kecamatan dan Kelurahan

 

Apalagi didalam pasal 28 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dan juga pasal 274 ayat 1 akan dikenakan pidana 1 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Bahkan pasal 28 ayat 2 jo pasal 25 ayat 1 setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan dan fungsi jalan. 

BACA JUGA:Ini Dia Aset Pemda Bengkulu Selatan yang Bakal Direvitalisasi

 

Dalam konteks trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki yang terganggu menjadi tempat pedagang dalam pasal 275 ayat 1 jo.pasal 28 ayat 2  kurungan 1 bukan denda Rp 250 ribu.

"Kalau di daerah lain, seperti dipinggiran jalan di Simpang Rukis belum kita lakukan penertiban. Karena kita juga masih menunggu instruksi dari Kepala. Kalau dipasarkan kita bukan hanya menertibkan, tetapi kita juga mencarikan solusi yang disampaikan juga oleh petugas Pasar Kutau. Mereka siap menyiapkan lokasi untuk masyarakat berdagang,"pungkas Juliawan. ()

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu