Pemkab Bengkulu Utara Sudah 100 Persen Tuntaskan Dana Hibah Pilkada, Pemkab Lain Belum?

 Pemkab Bengkulu Utara Sudah 100 Persen Tuntaskan Dana Hibah Pilkada, Pemkab Lain Belum?

Pemkab Bengkulu Utara Sudah 100 Persen Tuntaskan Dana Hibah Pilkada, Pemkab Lain Belum?-poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengungkapkan kabupaten Bengkulu Utara sudah 100 persen pencairan dana hibah pilkada.

Ini Artinya, tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri

Dijelaskan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada harus dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Dewan Pers Ingatkan Agar Media Menciptakan Ruang Publik yang Kondusif Selama Pilkada Serentak Tahun 2024

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Rp 10 M Diserahkan ke Polda Bengkulu

"Untuk dana hibah KPU ini menunggu 60 persen sebagaimana di dalam Peraturan Kemendagri Nomor 54 paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," jelas Rusman.

Dalam proses pencairan dana hibah ini, Rusman menyatakan bahwa  KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

BACA JUGA:Harga HP Andalan Samsung Galaxy S20 Ultra Turun Lebih Murah di Tahun 2024, Yuk Intip

BACA JUGA:Menurut Para Ahli Ada 3 Kesalahan yang Dilakukan Ketika Meletakkan Kasur di Lantai Untuk Tidur

"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah 100 persen pencairan dana hibah pilkada. Artinya, tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," tambahnya.

Rusman menekankan bahwa saat ini KPU telah memasuki tahapan pilkada.

Dimana pihaknya sudah melakukan perekrutan Badan Adhoc sebagai persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.

"Dalam Peraturan Kemendagri itu kan paling lambat. Sebelum itu sudah masuk kas KPU. Artinya, tidak apa. Karena, saat ini kita sudah masuk tahapan perekrutan badan Adhock," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: