Ini pesan Bupati Kaur Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan 25 Anggota DPRD Kaur Terpilih
Bupati kaur menyampaikan pesan dalam rapat pleno penetapan 24 anggota DPRD kaur periode 2024-2029-Hendri-
RADAR BENGKULU, KAUR - Pada rapat pleno terbuka penetapan 25 calon DPRD Kabupaten Kaur, Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH menyampaikan beberapa pesan pada saat pembukaan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna perkantoran Padang Kempas Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur, kamis 2 Mei 2024
Kegiatan yang dihadiri Asisten I Setda Kaur, Bawaslu Kaur, Komisioner KPU Kaur, Forkopimda, Partai Politik dan Calon terpilih DPRD Kaur.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Ini Daftar Namanya
Dalam pesannya , Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH menyampaikan, atas nama Pemerintahan Kabupaten Kaur mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, semua pihak yang terkait, terutama kepada masyarakat Kabupaten Kaur.
Terutama telah melaksanakan dan menciptakan suasana yang baik, pada perhelatan tingkat Nasional yaitu Pemilu 2024.
"Selamat kepada 25 calon DPRD Kaur terpilih atas keberhasilannya dalam berkompetisi dengan profesional sehingga, pesta Demokrasi yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang berlangsung kondusif dan sangat baik, kita masyarakat Kaur yang telah menggunakan hak pilihnya untuk masa depan lima tahun yang akan datang," Sampainya.
Diharapkannya, hasil Pemilu ini melahirkan sosok legislatif serta pemimpin yang amanah, aspiratif dan mampu mengemban amanah hati nurani rakyat untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.
"Pada Partai Politk pengusung kami ucapkan selamat atas terpilihnya kader dan jumlah kursi yang diperoleh yang telah berhasil menduduki kursi di DPRD Kaur," Jelasnya.
Selanjutnya, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S.kom. M.Ap menyampaikan, Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka berjalan dengan lancar dan dihadiri calon DPRD Kaur terpilih hampir 70%, kegiatan ini dilaksanakan serentak seluruh indonesia.
BACA JUGA:Perbandingan iPhone 16 Pro Max vs. iPhone 14 Pro Max, Ada Peningkatan Apa? Lebih Baguskah?
"Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," Tutupnya. (Adv/hel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: