Heboh, Beredar Postingan Gusnan Mulyadi Terkait Masa Jabatan Dirinya,Simak Yuk
Postingnan akun Gusnan Gundul-Fahmi-radarbengkulu
KESATU : Memberhentikan sementara saudara ….. dst.KEDUA : Menunjuk saudara GUSNAN MULYADI untuk melaksanakan tugas dan Kewenangan Bupati Bengkulu Selatan. KETIGA : Berlaku surut terhitung sejak tanggal 12 September 2018.
BACA JUGA:Bappeda Bengkulu Selatan Sudah Ikuti Permendagri Nomor 15 Tahun 2023
Artinya dari tanggal 12 September 2018 ke 12 September 2019 selama 1 (satu) tahun,dirinya menjabat hanya delapan bulan kurang dua hari sebagai PLT Bupati Bengkulu Selatan,serta dilanjutkan tanggal 12 September 2019 ke 12 September 2020 selama 1 (satu) tahun dirinya sudah menjabat sebagai Bupati Depenitif sampai 12 September 2020 ke 17 Februari 2021 selama 5 Bulan 5 Hari.
Kalau dihitung mulai dari PlT sampai menjabat sebagai Bupati Depenitif Bengkulu Selatan selama 2 tahun 5 bulan 5 hari kurang 25 hari untuk 2,5 Tahun. Hal itu sesuai dengan keputusan yang berlaku dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA: Beginilah Cara Pemkab Bengkulu Selatan Turunkan Angka Kemiskinan
''Tetapi kalau hanya Bupati Defenitif, maka sayapun dilantik pada tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 17 Februari 2021, maka masa bakti hanya 1 Tahun 9 bulan 6 Hari,dari surat keputusan yang ada, sudah jelas dari mulai PLT sampai Depenitif Bupati Bengkulu Selatan saya hanya 2,5 tahun kurang 25 hari,apakah bisa mencalonkan sendiri masyarakat bisa menilainya.''
Disisi yang lain,analisa tersebut bukan tidak berdasar, melainkan berpedoman dengan keputusan MK nomor 67/ PUU-XVIII 2020, Perihal tuntutan dari wakil bupati Bone Bolango periode 2016 2021 terhadap Bupati Bumi dan Bone Bolango Hamim Pou , Yang mana Bupati Hamim Pou tersebut menjabat tiga periode dan ternyata gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh MK.
BACA JUGA:Dua Orang Masyarakat Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Akibat DBD
Itulah menjadi yurisprudensi yang melandasi bahwa Bupati Bengkulu selatan Gusnan Mulyadi dapat mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu