Diduga Bawa Sabu, Operator Nitrogen SPBU di Kota Manna Diamankan Polisi
Pelaku SB (33) tahun , pemilik satu paket sabu-Fahmi-radarbengkulu
BACA JUGA:Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Memperlihatkan Hasil Pemanfaatan Lahan yang Kurang Produktif
"Untuk pelaku apakah termasuk bandar ataupun hanya pengguna,masih kita selidiki.
Terhadap pelaku yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar,"pungkas Sukamto.
Diduga Bawa Sabu, Operator Nitrogen SPBU Kota Manna Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu