Decky Zulkarnain: Ini Manfaat Peraturan Daerah Tentang Prasarana Sarana Umum

Decky Zulkarnain:  Ini Manfaat Peraturan Daerah  Tentang Prasarana Sarana Umum

Kabid Perumahan, Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

Dengan begitu Pemerintah bisa menyurati pengembang setelah satu tahun pembangunan atau lima tahun terhitung izin dimulainya pembangunan.

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama

 

Kepala Dinas Perkim Decky Zulkarnain,S.Sos melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata ST.M.Si menyampaikan dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan disuatu daerah.

Apabila surat pemberitahuan dari Pemerintah sudah diserahkan maka pengembang wajib menyerahkan.

BACA JUGA:123 Orang Warga Bengkulu Selatan Dapat Saluran Bantuan dari Sentra Dharma Guna Bengkulu

 

"Dengan Perda PSU tujuannya kita ingin membuat atau menciptakan masyarakat yang ada disuatu perumahan tersebut nyaman untuk tinggal. Dengan arti kenyamanan yang dimaksud tidak ada perubahan Site plan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling. Karena, sudah banyak kejadian ruang terbuka Hijau yang ada di Site plan dijual oleh pihak pengembang,"papar Marjoni Sabtu, 11 Mei 2024.

Bukan hanya itu,terkadang untuk Site plan mushala tidak dibangun pengembang. Untuk PSU, itu menjadi syarat dalam pembangunan perumahan. Bahkan kalau perumahan itu sudah lebih dari 100 rumah,maka pengembang juga wajib menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU), baik itu dilokasi perumahan ataupun membeli lahan yang ada diarea perumahan.

BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Ini Pesan Bupati Gusnan Mulyadi Kepada Petani Bengkulu Selatan

 

Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.Untuk mengatur pelaksanaan penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman, guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyerahan dan pemanfaatan PSU

"Bukan hanya itu, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU,untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum.Apabila nantinya baik itu jalan,siring,PSU yang lainnya sudah diserahkan, maka kedepannya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah,baik itu perbaikan ataupun peningkatan. Kalau tidak diserahkan,kalaupun kita pemerintah melakukan pembangunan maka dipastikan kita membangun diatas tanah yang tidak tahu statusnya,"pungkas Marjoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu