Sudah Memiliki Kekuatan Hukum, Kejari Benteng Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Sudah Memiliki Kekuatan Hukum, Kejari Benteng Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Kejari kabupaten Benteng melakukan pemusnahan sebanyak 88 Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU – Kejari kabupaten Benteng melakukan pemusnahan sebanyak 88 Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (13/5).

Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di depan halaman kantor Kejari Benteng.

BACA JUGA:MIN 2 Bengkulu Tengah Gelar Survey Penilaian Akurasi Data EMIS Madrasah 2024

 

Sementara itu, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo,SH,MH menjelaskan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa jenis narkotika, senjata tajam, handphone sejumlah pakaian dan lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak adalah barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.

BACA JUGA: Perusahaan di Bengkulu Tengah Diminta Berpartisipasi Kurangi Angka Kemiskinan Esktrem

 

Dijelaskan, pemusnahan 88 barang bukti dari hasil tindak pidana kriminalitas yang terjadi di Bengkulu Tengah ini merupakan barang bukti dari beberapa perkara yang terjadi selama ini yang di simpan dan di amankan oleh pihak Kejari Bengkulu Tengah. 

"Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini disaksikan langsung pihak Polres, Kadis Dinkes Benteng, serta tamu undangan lainnya," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu