Ini Strategi DP3AP2KB Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
Gelar Sosialisasi Starategi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO-Naura-
RADAR BENGKULU - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu sosialisasikan strategi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan dan mengantisipasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:SUV Mercedes-Benz EQS vs. BMW i7: Perbandingan 2 Mobil Listrik Termewah di Jajarannya
BACA JUGA:Rivian R2 vs R1S: Bagaimana Perbandingan Harga SUV Rivian yang Lebih Murah?
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sisardi, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa TPPO ini merupakan kejahatan yang serius, sehingga perlu bersinergi bersama dengan semua pihak terkait untuk penanganan serta pencegahan dalam masalah ini.
"Sesuai program kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemprov berkomitmen untuk akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri TPPO dan akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan," ujar Sisardi di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, pada Kamis, 16 Mei 2024.
TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan penculikan, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
BACA JUGA:Ini Dia Nama-Nama 75 Anggota PPK Kabupaten Kaur Yang Dilantik Untuk Pilkada 2024
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini juga biasa disebut sebagai fenomena gunung es, yang artinya kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan.
Hal ini disebabkan adanya keengganan korban untuk melapor atau tidak tau bagaimana caranya melapor.
Bahkan ada pihak terkait yang tidak menyadari jika telah menjadi korban dari TPPO ini.
Maka dari itu, tingginya TPPO ini di Indonesia termasuk di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum.
"Kami harapkan aparat penegak hukum untuk menindak masalah ini secara tegas, agar memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak lagi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO," tutup Sisardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: