Segini Gaji Marjono Setelah Resmi Menjabat Ketua KPU Mukomuko

Segini Gaji Marjono Setelah Resmi Menjabat Ketua KPU Mukomuko

Segini Gaji Marjono Setelah Resmi Menjabat Ketua KPU Mukomuko -Ist-

 

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Marjono masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI sebagai legalitas resmi pengangkatan dirinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Mukomuko.

Setelah resmi menjabat Ketua KPU Mukomuko kelak, pendapatan atau gaji Marjono akan meningkat jika dibandingkan dengan gaji sebelumnya. 

Yakni gaji ketua KPU Mukomuko sebesar Rp 12,8 juta perbulan. Itu juga sudah termasuk tunjangan. 

BACA JUGA:Zoom Telefoto Sony Xperia 1 VI Ungguli Samsung Galaxy s24 ultra dan Google Pixel 8 Pro. Berapa Harganya?

BACA JUGA:3 Rekomendasi Mouse Gaming Terbaik 2024: Cocok Untuk Anak E-sport! Simak Juga Kelemahan dan Kelebihannya

Gaji Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016.

Sementara, anggota KPU kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai Ketua, gajinya lebih besar dibandingkan anggota.

Besaran gaji komisioner atau anggota KPU kabupaten/kota sebesar Rp 11,5 juta perbulan. Itu sudah termasuk tunjangan. 

Pasca pengunduran diri Deny Setiabudi dari jabatan Ketua KPU Mukomuko, Marjono ditetapkan secara aklamasi melalui rapat pleno sebagai pengganti Deny. 

BACA JUGA:DPRD provinsi Bengkulu Paripurna Raperda Disabilitas dan Pondok Pesantren, Pejabat Pemprov Malah Tidak Hadir

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Setuju dan Mendukung Pembentukan Kabupaten Pekal

KPU Mukomuko telah bersurat ke KPU Provinsi Bengkulu prihal pengunduran diri Deny, serta hasil pleno yang menetapkan Marjono sebagai Ketua KPU Mukomuko baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: