Segini Gaji Marjono Setelah Resmi Menjabat Ketua KPU Mukomuko
Segini Gaji Marjono Setelah Resmi Menjabat Ketua KPU Mukomuko -Ist-
Selanjutnya nanti, KPU Provinsi akan melanjutkan surat tersebut.
Setelah itu, KPU RI akan menerbitkan SK pengangkatan Marjono sebagai Ketua KPU Mukomuko.
"Kemarin (Senin, 27 Mei 2024) surat ke KPU Provinsi langsung dikirim. Pak Marjono dan Pak Deny langsung yang berangkat," ujar Sekretaris KPU Mukomuko, Marlon Sinaga, SH., MH, hari Selasa, 28 Mei.
Marlon mengatakan, setelah menyatakan mengundurkan diri, Deny resmi tidak lagi menjabat Ketua KPU Mukomuko.
Untuk mengisi kekosongan sementara, disepakati salah seorang komisioner, Misbahul Amri ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).
"Sembari menunggu SK Pak Marjono, posisi ketua sementara itu Plh, Pak Misbahul Amri," kata Marlon.
Ketua dan anggota KPU kabupaten/kota juga mendapat fasilitas lain, seperti kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas.
Sekedar mengulas, Deny Setiabudi mundur dari jabatan Ketua KPU Mukomuko karena alasan kesehatan.
Marjono juga menyatakan siap mengemban amanahsebagai ketua dan siap menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: