Bupati Mian Terima Penghargaan dari Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia

Bupati Mian Terima   Penghargaan dari Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia

Bupati Mian saat menerima penghargaan dari ANRI-Berlian-radarbengkulu

Penghargaan ini berdasarkan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kearsipan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib di daerah diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.

BACA JUGA: Akibat Kebakaran SMKN 5 Bengkulu Utara, Kerugian Materil Ditaksir Tujuh Miliar Rupiah

 

Pengawasan kearsipan pada Pemerintah Daerah diperlukan untuk memastikan bahwa Arsip milik Negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jatidiri sebagai memori kolektif bangsa. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu