Warga Bengkulu Selatan Diimbau untuk Sukseskan Pilkada 2024
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat,S.Pdi-Fahmi-radarbengkulu
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Gusnan Mulyadi, 84 Kelompok Tani Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Pompa Air
"Sudah jelas didalam aturan mereka (penyandang disabilitas, red) punya hak politik yang sama. Seperti, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih," pungkas Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu