Warga Bengkulu Selatan Diimbau untuk Sukseskan Pilkada 2024

Warga Bengkulu Selatan Diimbau untuk Sukseskan Pilkada 2024

Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat,S.Pdi-Fahmi-radarbengkulu

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Gusnan Mulyadi, 84 Kelompok Tani Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Pompa Air

 

"Sudah jelas didalam aturan mereka  (penyandang disabilitas, red) punya hak politik yang sama. Seperti, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih," pungkas Arif. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu