Warga Bengkulu Selatan Diimbau untuk Sukseskan Pilkada 2024

Warga Bengkulu Selatan Diimbau untuk Sukseskan Pilkada 2024

Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat,S.Pdi-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki hak sama menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Bawaslu mengajak agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada November 2024 mendatang. Tidak terkecuali penyandang disabilitas juga hak suaranya bisa sukseskan Pilkada kali ini.

BACA JUGA:Ini Cara Distan Bengkulu Selatan Untuk Memajukan Peternakan

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Sahran, SE melalui Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, M. Arif Hidayat,S.Pdi menyampaikan, Bawaslu juga mengajak agar para penyandang disabilitas yang ada, untuk ikut berperan aktif dengan menjadi aktor pada Pilkada tahun ini.

Apalagi   regulasi sudah ada yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Support Kafilah Bengkulu Selatan Saat Pembukaan MTQ

 

"Semua  penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses Pemilu  sesuai regulasi yang ada. Oleh karena itu, mereka juga berhak untuk menyumbangkan suaranya dalam Pemilu. Karena, mereka mempunyai hak yang sama dalam memberikan hak suaranya untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai,"papar Arif Sabtu, 8 Juni 2024.

Terkait kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih telah dijelaskan secara detail dalam amanat Pasal 5 UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses Pemilu yang sudah di depan mata.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tertibkan Penjual BBM Eceran, Pertalite Dijual Rp 20.000

 

Sampai saat ini  masih terdapat banyak potensi masalah yang berkaitan dengan disabilitas. Seperti akses informasi yang sulit aksesibilitas hak pilih.

Kemudian, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dan ketersediaan alat bantu yang kurang. Sehingga, hal ini menyebabkan sulitnya mencapai Pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu