Oknum Penjaga Sekolah Yang Tendang Murid SD Akhirnya Ditangkap
Oknum DE (39), pelaku kekerasan terhadap anak ditangkap-Fahmi-radarbengkulu
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tertibkan Penjual BBM Eceran, Pertalite Dijual Rp 20.000
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Saat ini pelaku sudah diamankan tanpa adanya perlawanan untuk menjalani proses penyidikan terkait kejadian ini.
"Untuk Pasal yang akan kita sangkakan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014. “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Jo Pasal 76C UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,"pungkas Susilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu