Penganiaya Warga Taba Teret Yang Buron Empat Bulan Akhirnya Ditangkap

Penganiaya Warga Taba Teret Yang Buron Empat  Bulan Akhirnya Ditangkap

Penganiaya Warga Taba Teret Yang Buron Empat Bulan sudah diamankan di Polsek Taba Penanjung-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Polsek Taba Penanjung berhasil menangkap UB (54), pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap Ermaningsih (47) warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung.

UB berhasil diamankan saat  tengah bersembunyi di Desa Taba Padang, kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang pasca melakukan penganiayaan terhadap Ermaningsih. Diketahui, pelaku buron sejak Desember 2023.

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Ikut Suksekan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk Demi Wujudkan Tertib Data Kependudukan

 

Sekadar mengingatkan, Ermanigsih sebelumnya ditemukan warga Desa Taba Teret dalam keadaan pingsan dan luka lebam di kawasan Liku Sembilan pada Kamis 14 Desember 2023 lalu. Erma ditemukan warga dalam keadaan pingsan dengan luka di kepala, telinga dan lebam pada wajah.

Dijelaskan Kapolsek Taba Penanjung Iptu. Junairi, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Taba Penanjung Aiptu. Mashudi didampingi Kanit Intel, Aiptu. Andri Solpi, S.H, M.H, saat penangkapan, pelaku sedang berada di salah satu pondok persawahan. Bahkan dalam penangkapan kemarin, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat ingin diamankan. 

BACA JUGA:Pos Pengaman Lebaran Bengkulu Tengah Sediakan Petugas Kesehatan

 

"Menindaklanjuti atas laporan penganiayaan berat terhadap Ermaningsih di kawasan Liku Sembilan pada Desember 2023 lalu, personel akhirnya mengumpulkan cukup bukti, lalu melakukan penangkapan ke lokasi keberadaan pelaku," jelasnya.

"Pelaku terpaksa kami tembak karena saat mencari barang bukti 1 unit handphone milik korban yang dibuang di aliran Sungai Musi, pelaku sempat berusaha kabur," tambahnya.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Tinjau 3 Pos Pelayanan Ketupat, Pengendara Diimbau Patuhi Aturan

 

Diterangkan, tersangka kini tengah diamankan di Polsek Taba Penanjung untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

"Terkait penetapan barang bukti kami berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara," tegasnya. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu