Ternyata KPU Bengkulu Tengah Belum Menetapkan DPRD Terpilih, Ini Respon DPC PPP Benteng

Ternyata KPU Bengkulu Tengah Belum Menetapkan DPRD Terpilih, Ini Respon DPC PPP Benteng

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Diminta Segera Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih-Ist-

 

RADAR BENGKULU - Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tentang hal itu, Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, yakni Dian Ozhari, SH, MH, dan Eko Febrinaldo, SH, mendesak KPU Benteng segera melakukan penetapan caleg terpilih.

"Tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, dan juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi semuanya sudah sangat jelas dan terang-benderang," ungkap Dian, yang didampingi oleh Eko.

BACA JUGA:Berseragam Polisi, Kapolsek di Mukomuko Berdiri di Mimbar Sampaikan Khutbah Jumat

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Datang dan Resmikan Pasar Jangkar Kota Bengkulu, Begini Pesan yang Disampaikan

Dian menegaskan, pihaknya meminta KPU Kabupaten Benteng untuk segera menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Benteng terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, penetapan ini harus mengikuti setiap keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Benteng, khususnya yang berbentuk Surat Keputusan (SK).

"Penetapan tentunya harus menaati setiap keputusan yang diterbitkan KPU Kabupaten Benteng, yang berbentuk Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024," tegas Eko.

Eko menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Benteng sempat mengeluarkan dua SK sebelumnya, yaitu SK No 439 tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024 dan SK No 441 tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024. Kedua SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah KPU Benteng mengeluarkan SK terbaru, yaitu SK No 442 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

 

"Dengan demikian, kami sangat optimis jika KPU Kabupaten Benteng menjalankan produk hukum yang mereka buat dan masih berlaku tersebut," sambung Eko.

 

Eko menegaskan bahwa produk hukum tersebut, yakni SK No 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024, sudah sangat jelas menunjukkan bahwa PPP memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Benteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: