Tunggakan Pajak Hampir Rp 1 Miliar, Pemkab Seluma Segera Validasi Kendaraan Dinas
Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE-Wawan-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU - Wow! Tunggakan pajak Kendaraan Dinas di Kabupaten Seluma hingga saat ini tercatat hampir Rp 1 Miliar.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya merespon surat yang dilayangkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas yang jumlahnya fantastis tersebut.
BACA JUGA:Bupati Seluma Berkunjung, Desa Muara Maras Dihujani Bantuan
Bupati Seluma Erwin Octavian SE mengaku segera memerintahkan bagian aset BKD Seluma, untuk dapat memvalidasi kembali kendaraan yang masih aktif maupun yang nonaktif. Hal tersebut bertujuan agar kendaraan yang tidak aktif beroperasi lagi dapat segera dilelang untuk mengurangi beban daerah. Sedangkan kendaraan yang masih aktif beroperasi dapat segera dibayarkan tunggakkan pajaknya.
“ Akan segera kita selesaikan. Namun kita pastikan dulu nanti di bagian aset, mana yang masih aktif dan mana yang tidak aktif itu perlu divalidasi. Untuk aset bergerak yang kategorinya sudah lama dan tidak aktif lagi akan segera kita lelang, untuk mengurangi beban daerah,” sampai Bupati Seluma, Erwin Octavian, kemarin.
BACA JUGA:Pengurus Baru Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu Kabupaten Seluma Dilantik
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Diungkapkan Kepala UPTD PPD Kabupaten Seluma, Alam Syukur surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas tahun 2024 ini mencapai Rp 898.051.000.
BACA JUGA:Razia Rutin, Satpol PP Seluma Amankan 12 Pemuda Mabuk Tuak
Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit. Ini terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua.
" Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma, perihal tunggakan pajak kendaraan dinas. Total kendaraan dinas yang menunggak pajak itu berjumlah 742 unit. Ini terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 898 juta lebih," terang Alam Syukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu