DPPKBP3 Bengkulu Selatan Adakan Pelatihan Terkait Konvensi Hak-Hak Anak
Foto bersama saat DPPKBP3A Bengkulu Selatan melaksanakan pelatihan KHA dengan melibatkan berbagai sektor yang terlibat mulai dari jenjang tertinggi sampai terbawah-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan mengadakan pelatihan kepada seluruh gugus tugas dan elemen terkait selama dua hari,terkait Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child). Yaitu, sebuah perjanjian hak azazi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya. Acara itu digelar di aula Bappeda Jumat, 21 Juni 2024.
Kepala DPPKBP3A Bengkulu Selatan, Feri Kusnadi SE melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aulia Fujina,S.KM menyampaikan bahwa didalam KHA ada empat pilar utama hak anak. Yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.Yang mana hak-hak tersebut didasarkan pada prinsip non-disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
BACA JUGA:Cepat Bertindak, Satgas Damkar Bengkulu Selatan Berhasil Padamkan Api
"Untuk mewujudkan KHA tersebut, banyak sektor yang berperan. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentunya terkait pemenuhan hak anak dalam pendidikan. DisDukcapil pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak seperti pembuatan akta kelahiran. Dinas Kesehatan pemenuhan kesehatan anak,yang mana nantinya tujuan akhirnya kita harapkan terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA),"papar Aulia di aula Bappeda Jumat, 21 Juni 2024.
Dalam pemenuhan hak anak ada 10 hak yang harus dan wajib dipenuhi oleh orang tua. Satu, Hak mendapatkan identitas,kedua hak untuk mendapatkan pendidikan,ketiga hak untuk bermain,keempat hak untuk mendapatkan perlindungan,kelima hak untuk rekreasi,enam hak untuk mendapatkan makanan,tujuh hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan,delapan hak untuk mendapatkan status kebangsaan,sembilan hak untuk turut berperan dalam pembangunan,sepuluh hak untuk mendapatkan kesamaan
BACA JUGA: Ini Kata Sekda Bengkulu Selatan Saat Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Diantara kesepuluh hak anak tersebut meskipun masih berusia dini, tetapi anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.Dari sinilah sangat dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak, sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai karakter serta baik.
Bukan hanya itu, dari 10 hak tadi, semuanya sama. Baik itu untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan, agama, suku bangsa manapun, kaya ataupun miskin. Bahkan bagi anak - anak yang mempunyai kebutuhan khsusus tidak ada perbedaan sama sekali,sehingga tumbuh kembang anak nantinya bisa dirasakan oleh anak dengan pemenuhan hak anak tersebut.
BACA JUGA:Tunggu Jadwalnya Ya, Penerimaan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Sudah Disetujui
"Pelatihan ini juga kita lakukan untuk melihat apakah hak anak ini sudah terpenuhi oleh setiap sektor. Seperti contoh dari data yang kami dapat bahwa Dinas Dukcapil sudah memberikan hak tersebut dengan cara mengeluarkan akta kelahiran dan sebagainya. Bahkan kita juga berharap gugus tugas bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar perlindungan terhadap anak benar - benar bisa diberikan haknya,"harap Aulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu