Ini Kata Sekda Bengkulu Selatan Saat Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

 Ini Kata Sekda Bengkulu Selatan Saat  Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban  APBD 2023

Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip,M.Si sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Sejak tiga tahun kebelakang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini disampaikan Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip M.Si saat ditemui diruangnnya Kamis, 20 Juni 2024.

"Dengan WTP yang kita raih, maka dalam pengelolaan keuangan daerah, kita harus terus membenahi dan menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah  yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," papar Sukarni usai Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban  APBD 2023 di DPRD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Tunggu Jadwalnya Ya, Penerimaan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Sudah Disetujui

 

Sukarni juga menambahkan, salah satu poin utama pada Paripurna DPRD yang dilakukan yaitu  dengan penyampaian dua agenda pertama penyampaian penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2023.

Serta, lanjutnya, penyampaian Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045.

BACA JUGA:Ini Tujuan BPBD Bengkulu Selatan Laksanakan Gerakan Tanam Pohon Singkong

 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 secara garis besar merupakan perbandingan antara perkiraan penerimaan dan pengeluaran terhadap realisasi penerimaan dan pengeluaran.

"Dari hal tersebut didapati suatu gambaran bahwa pengendalian dan penghematan yang mengarah pada program prioritas pada tahun anggaran 2023 telah kita  laksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,"pungkas Sukarni. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu