Usai Bertemu Sekda Provinsi Bengkulu, Komisi IV DPRD Bisa Mengerti Tentang Penetapan Direktur RSMY Bengkulu
Usai Bertemu Sekda Provinsi Bengkulu, Komisi IV DPRD Bisa Mengerti Tentang Penetapan Direktur RSUD M Yunus Bengkulu-Windi-
BACA JUGA: Langkah Strategis Pemprov Bengkulu Menghadapi Ancaman Pangan, Prioritaskan Hilirisasi Industri Gabah
Ditempat yang sama, Ketua Tim Seleksi sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang turut menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi terkait proses seleksi hingga pelantikan jabatan Direktur RSUD M. Yunus.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III, serta anggota Tim Seleksi Jabatan Pratama.
Dalam keterangannya, Isnan menegaskan bahwa proses seleksi hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Menurut kami, tidak ada kesalahan atau tindakan yang 'unprosedural' dalam penentuan jabatan Direktur RSUD M. Yunus ini. Perbedaan pendapat dari pihak luar adalah hal yang wajar dan tergantung asumsi masing-masing. Namun, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedurnya," tegas Isnan.
Ia menambahkan, keputusan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait jabatan Direktur RSUD M. Yunus sudah final, dan hanya dapat diubah oleh perintah dari Menteri Dalam Negeri dan KASN.
"Apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait jabatan Direktur RSUD M. Yunus tersebut sudah final dan hanya perintah Mendagri dan KASN yang bisa mengubahnya," ujarnya.
Sebagai informasi, setelah melalui proses tahapan seleksi jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya melantik Dr. Ari Mukti Wibowo sebagai direktur yang baru.
Namun, penetapan dirut rsmy bengkulu ini mendapat protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menganggap bahwa proses penetapan tersebut menyalahi prosedur.
PPNI kemudian mengajukan protes dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan klarifikasi dan transparansi mengenai proses seleksi dan penetapan jabatan Direktur RSUD M. Yunus dapat tercapai, sehingga dapat mengurangi polemik dan memastikan kepercayaan publik terhadap proses birokrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: