Tidak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah, Caranya Lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu

Tidak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah, Caranya Lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu

Tidak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah, Caranya Lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa-poto ilustrasi-

RADAR BENGKULU, JAKARTA – Pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diprioritaskan bagi pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Namun jika tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, mulai Senin, 12 Februari sampai 31 Oktober 2024, siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mulai mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

BACA JUGA:Ini Harga Terbaru Infinix Note 11 Pro: Layar Full HD dan Performa Gesit Anti Lag

BACA JUGA:Oppo A3 Pro 5G Performa Tinggi Sematkan Fitur Teknologi AI Hingga Ketahanan Daya Super VOOC 45W

Kemudian, adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, saat Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Smartphone Huawei Pura 70 Ultra, Desain Mewah dan Kamera Unik, Sematkan Layar LTPO OLED 460p

BACA JUGA:Dana BTT Pemprov Bengkulu Tahun 2023 Hanya Terealisasi Rp 26,6 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 900,3 juta

Sedangkan peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif. Karena, jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.

Contohnya, tahun 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu.

Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: