Dikukuhkan Kembali, Ini Pesan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Kepada 142 Kepala Desa

Dikukuhkan Kembali, Ini Pesan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Kepada 142 Kepala Desa

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM melaksanakan pengukuhan 142 Kepala Desa dan anggota BPD atas perubahan masa jabatan-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM melakukan pengukuhan kembali 142 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bengkulu Selatan di Pendopo rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Pengukuhan 142 Kades itu atas dasar Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA:Untuk Tingkatkan PAD, Siapa Yang Memasukkan Alat Berat ke Bengkulu Selatan Dikenakan Pajak

 

Dalam aturan sebelumnya, lama jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode. 

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kita  apresiasi kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang telah bekerja keras dalam memajukan desa masing-masing. Bahkan yang paling penting,   kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hal itu yang harus dicapai,"papar Gusnan dalam arahannya usai melakukan pengukuhan.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir Umumkan 33 Personil Polres Bengkulu Selatan Naik Pangkat

 

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para Kades dan BPD untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Serta, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Terkhusus kepada  Kades, lanjutnya, diharapkan untuk memprioritaskan program penanganan stunting pada tingkat Desa. Untuk itu,  penting bagi semuanya untuk meningkatkan kolaborasi dalam penanganan permasalahan stunting. Karena, hal ini bertalian erat dengan masa depan dan generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Selatan Terbitkan 800 Perizinan UMKM

 

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat terus berkembang dan masyarakatnya merasakan manfaat dari pembangunan yang berkesinambungan.

Pentingnya momen ini sebagai bentuk kelanjutan pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan di tingkat Desa.Teruslah bersinergi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu