Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bengkulu Selatan Terbitkan 800 Perizinan UMKM
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan, Esmida Herawati,S.Sos bersama tim melayani masyarakat membuat izin saat berada di Kegiatan Bujian Dusun-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Untuk izin Usaha Mikro Kecil (UMKM) melihat dari pergerakannya akan ada peningkatan dari tahun 2023. Yang mana target untuk terbit izin bagi UMK untuk tahun 2024 melampaui 1.500 perizinan.
"Alhamdulillah untuk tahun 2024 di bulan Mei Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan 800 Perizinan,dengan menjalankan program yang ada," ujar Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E Edwin Permana.ST,MT melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan Esmida Herawati,S.Sos.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Lakukan Uji Kompetensi Keterampilan Untuk Tukang Bata
Dikatakannya bahwa untuk meningkatkan angka investasi yang ada, memang di DPMPTSP sudah ada inovasi yang dilakukan seperti, kegiatan Bujian Dusun selalu hadir memberikan pelayanan, One Day Service, dan Sistem Izin Siap Antar(Siputar).
"Kalau dilihat progres pengeluaran izin, ataupun minat masyarakat agar usahanya memiliki izin kita yakin untuk tahun 2024 bisa tercapai 100 persen, kalau dibanding dengan tahun 2023 pasti ada peningkatan dengan jumlah 1115 perizinan, sedangkan 2023 berjumlah 1500 perizinan,"papar Esmida diruangannya Senin (01/07).
BACA JUGA:Kembali Utuh, Ini Pesan Bupati Gusnan kepada 136 Jamaah Haji Bengkulu Selatan
Untuk mencapai semua target,pihak DPMPTSP tidak hanya menunggu dikantor saja. justru setiap Minggunya datang langsung ke desa - desa,dengan sistem jemput bola,dan bagusnya kegiatan ini ternyata banyak masyarakat yang ingin membuat izinnya. yang mana selama ini pemikiran yang kurang tepat sehingga membuat masyarakat yang masih banyak enggan membuat izin usahanya.
Apalagi saat ini, sistem perizinan sudah sudah menggunakan system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal itu juga membuat kurangnya minat pelaku usaha karena kurang mengerti,disinilah tugas DPMPTSP untuk memberikan bimbingan saat berkunjung kedesa - desa.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Gelar Rapat Evaluasi Soal RB
"Berbeda pelayanan kepada masyarakat kalau mereka datang ke kantor. Kami akan melayani mereka dengan SOP, syaratnya banyak izin tetangga dan semacamnya. Berbeda kalau kami yang datang masyarakat hanya dibebankan menyerahkan KTP, NPWP, dan Handphone yang memiliki data. Karena kan ada notifikasi yang akan dikirim,"ucapnya.
Tetapi kemudahan mendapatkan izin tersebut tidak semua usaha. Khusus UKM, kalau usahanya menengah keatas,harus benar - benar dilakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi pelaku usaha tersebut harus ada komitmen yang harus dilakukan. Seperti contoh usaha pupuk maka pelaku harus mengurus atau mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu