2 PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian

2 PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian

PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian-Poto ilustrasi-

Diterangkan Niko, kalau PNS yang guru ini, sudah jarang melaksanakan tugas sejak 2015.

Dari keterangan yang diperoleh, ia mengikuti semacam aliran keagamaan, dan sejak itu dia meninggalkan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN. 

"Yang guru ini, suami istri PNS. Tapi, suaminya sudah mengundurkan diri pada tahun 2015 lalu. Yang istrinya belum," beber Niko. 

Sementara satu orang lagi yaitu PNS yang bertugas di DPMD.

Yang bersangkutan juga sudah lebih dari setahun tidak melaksanakan tugas.

Tidak juga memenuhi panggilan saat proses pembinaan dilakukan. 

"Tidak ada datang lagi. Dipanggil pada saat pembinaan tidak ada datang," sampai Niko. 

Niko tidak menepis kalau gaji 2 orang PNS Pemkab Mukomuko indisipliner ini tetap dibayar meski meraka sudah tidak bekerja atau melaksanakan tugas.

Hal itu lantaran tidak ada dasar hukum yang kuat memberhentikan gaji kepada orang yang masih berstatus PNS.

Agar daerah tidak terbebani membayar gaji ASN yang tidak bekerja, jalan keluarnya yaitu dipecat. 

"Terus terang kami takut juga pembayaran gaji kepada ASN yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja ini jadi temuan lembaga pemeriksa keuangan," tutur Niko. 

Niko menambahkan, pembinaan terhadap 2 PNS Pemkab Mukomuko ini, hingga berujung pada rekomendasi pemecatan, agar dijadikan perhatian bagi semua ASN. 

Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan sanksi pemberhentian. 

"Apalagi yang 2 ASN ini sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas pegawainya. Jangan sampai ada lagi yang melanggar disiplin PNS ini," demikian Niko. (sam)ul 2 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko ini. Bertahun-tahun tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji alias makan gaji buto setiap bulan dari uang negara. 

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: