Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak, Kejar Target Kategori Utama

Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak,   Kejar Target Kategori Utama

Rakor Kabupaten Layak Anak untuk kejar target utama-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU -- Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ini dilakukan untuk mengejar  target utama di tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Aula Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Rakor Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dipimpin Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM ini dihadiri seluruh Kepala OPD,Camat Se-Kabupaten Kaur, dan Apdesi pada Rabu,25 Juni 2024 bulan lalu.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru di Kaur Segera Cair

 

Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM saat membuka rakor percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) mengatakan, untuk mencapai predikat yang utama,diperlukan komitmen dan peran aktif dari semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat agar target yang ditentukan bisa tercapai

"Untuk mencapai target sangat dibutuhkan kerjasama dan data dari seluruh kecamatan. Karena, ada data yang diperlukan. Semuanya ada di masing-masing kecamatan," ujarnya.

BACA JUGA:TNI Angkatan Laut Bengkulu Lakukan Titik Nol Pembangunan Rabat Beton di Kaur

 

Dikatakannya, masing-masing kecamatan harus membuat SOP, SK tentang layak anak dan pemenuhan data yang masih belum lengkap. Ia  minta kepada seluruh camat dan dinas terkait agar secepatnya menyerahkan data yang dibutuhkan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) ini  harus dilakukan bersama dan kontribusi dalam layanan pemenuhan hak anak, sehingga target yang sudah ditetapkan bisa tercapai," jelasnya.

BACA JUGA:Wakil Bupati Kaur Bersama Dandim Tanam Padi Gogo dan Jagung di Cucupan

 

KLA merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu