Hari Ini 191 Kades di Kabupaten Kaur Akan Diperpanjang Masa Jabatan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur menyampaikan jadwal pengukuhan perpanjangan masa jabatan 191 Kepala Desa-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pemerintahan Kabupaten Kaur akan menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan 191 Kepala Desa dari 192 Kepala Desa yang akan di daerah ini. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Masa Kerja Kepala Desa.
Acara itu akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Padang Kempas hari Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Kerja, Bappeda Kaur Gelar Rakor Persiapan Evaluasi SAKIP Tahun 2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kabupaten Kaur Suhadi ST mengatakan, bahwa pengukuhan masa kerja akan dipimpin oleh Bupati Kaur H.Lismidianto S,H.M,H.
"Dari Kepala Desa sebanyak 192 di Kabupaten Kaur,hanya 191 Kepala Desa yang akan dikukuhkan. Ini disebabkan,satu desa yang dijabat Pejabat Sementara (Pjs). Yakni Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule," ujarnya kepada RADAR BENGKULU, Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kaur Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak, Kejar Target Kategori Utama
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun tahun 8 tahun ini, lanjutnya, itu disesuaikan dengan masa dilantik Kepala Desa pada tahun 2021 yang akan berakhir tahun 2029. Namun, apabila dilantik tahun 2023 akan berakhir tahun 2031.
"Di Kabupaten Kaur, seluruhnya hampir dilantik tahun 2021. Yang diatas tahun tersebut ada, tapi tidak banyak," ujarnya.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru di Kaur Segera Cair
Ditambahkannya, setelah pengukuhan masa jabatan, Kepala Desa akan mendapat Surat Keputusan (SK) yang baru. Selanjutnya, setelah masa jabatan Kepala Desa diperpanjang, perangkat desa akan mengikuti, yang akan diajukan Kepala Desa ke Dinas PMD.
"Perangkat desa akan diajukan oleh Kades ke Dinas PMD dan akan disetujui. Sehingga SK perangkat desa akan menyesuaikan jabatan Kepala Desa,"tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu