Ini Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Hewan Ternak di Lokasi KTM Lagita Ketahun
Suasana rapat penertiban hewan ternak di Lokasi KTM Lagita Ketahun -Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Respon Sory menghadiri undangan Kecamatan Ketahun sehubungan dengan Rapat Koordinasi penertiban hewan ternak di lokasi Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais Giri Mulya Ketahun (Lagita), Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin, 8 Juli 2024.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kabid Perda Kabupaten Bengkulu Utara Anuwar S.I.P, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, Danramil Ketahun, Kapten Yudi Triawan, Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, S.H, Kades Pasar Ketahun, Septa.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Tebing Kaning Bengkulu Utara Makan Bersama Beralaskan Daun Pisang di Pinggir Jalan
Lalu, ada Kades Giri Kencana Wahyu, Kades Urai, Nodi Arianda, Batuud Koramil Ketahun, Serka Jumarhan, Bhabinkamtibmas AIPDA Respon Sory, pemilik hewan ternak (Warga Desa Urai dan Desa Pasar Ketahun).
Kegiatan diawali pemaparan oleh Kepala Bidang Perda Kabupaten Bengkulu Utara yang menjelaskan sehubungan dengan aturan Perda dan denda sehubungan dengan hewan ternak, penyampaian pesan pesan Kamtibmas oleh Kapolsek hingga proses tanya jawab.
BACA JUGA:Pawai Obor dan Khatam Al-Qur'an Dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam di Bengkulu Utara Meriah
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, rapat koordinasi penertiban hewan ternak yang dilaksanakan di aula Kecamatan Ketahun disepakati sesuai dengan Perda yang ada dilarang hewan ternak diliarkan di wilayah KTM Lagita dengan jangka waktu 1 bulan.
"Apabila terjadi pelanggaran poin 1 mendapatkan sanksi sesuai Perda Bengkulu Utara nomor 21 tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak. Apabila dilepas sengaja dikenakan denda 40% dari taksiran harga. Apabila hewan lepas karena kelalaian dikenakan denda 25% dari taksiran harga. Apabila hewan lepas baik disengaja maupun kelalaian dan menimbulkan kerugian pihak lain, maka pemilik hewan wajib mengganti kerugian tersebut dan dikenakan denda administratif," terang Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu