Ini Dia Nama KUB dan Koperasi yang Boleh Mencari Benih Bening Lobster di Kaur
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur sedang melakukan tahapan verifikasi alat tangkap dan perahu yang digunakan nelayan untuk menangkap BBL di perairan laut di Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id -- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur sudah selesai memproses dan melakukan tahapan izin penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau biasa disebut Benur Lobster bagi nelayan yang ada di pesisir Kabupaten Kaur.
Tahapan pengeluaran perizinan penangkapan BBL bagi nelayan Kabupaten Kaur sudah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan 6 Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Saat ini terdapat sembilan kelompok nelayan yang tergabung untuk menangkap BBL di Perairan Barat Sumatera. Terutama di Kabupaten Kaur. Wilayah tangkapnya perairan laut Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur, Misralman SP melalui Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Produk (PDSP), Sulaiman Efendi S.Sos mengatakan, sejak terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp), maka Benih Bening Lobster (BBL) bisa diperjualbelikan didalam dan luar negeri untuk kepentingan Budidaya.
BACA JUGA:Ini Rencana Kegiatan Peringatan HUT RI ke -79 di Kabupaten Kaur
"Sekarang BBL bisa ditangkap dan diperjual belikan dengan bebas untuk kepentingan Budidaya. Baik didalam maupun diluar negeri," sampainya saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU, Senin, 15 Juli 2024.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini terdapat sembilan kelompok nelayan yang tergabung dalam KUB dan Koperasi yang tersebar di Kabupaten Kaur. Yaitu, KUB Telubung Indah, KUB Ketaping Berkah Jaya, KUB Salut Benur, KUB Tebat Senen, dan Koperasi Bahari Kencana di Kecamatan Kaur Selatan, KUB Maje Jaya, KUB Mutiara Samudra Maje dan KUB Simpang BRT terdapat di Kecamatan Maje, satu KUB Bahari Kencana II di Kecamatan Nasal.
BACA JUGA:Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Kabupaten Kaur Hampir Tuntas
"Kuota penangkapan izin BBL di Kabupaten Kaur baru ditetapkan 11.899.000 ekor selama satu tahun. Itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan KUB baru yang akan diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Prosesnya saat berjalan nanti, kelompok nelayan yang sudah ditetapkan kuota izin tangkapnya oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan menjual hasil tangkapan BBL ke Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sesuai dengan aturan yang dibuat secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu