Senang, Pemilik Lahan Rumah Dinas Bupati Kaur Terima Ganti Rugi Setelah 21 Tahun

Senang, Pemilik Lahan Rumah Dinas Bupati Kaur Terima Ganti Rugi Setelah 21 Tahun

Bupati Kaur diwakili Asisten III menyerahkan sertifikat tanah kavling ganti rugi dari Pemda Kaur secara simbolis-Hendri-radarbengkulu

Ditempat yang sama, pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Desa Selasih, Drs Bahasim M.Pd mengatakan, pada perjanjian tahun 2003 antara warga dengan Pemda Kaur saat menghibahkan lahan untuk rumah dinas Bupati yang berada di Desa Selasih masing-masing warga dihargai Rp 500 permeter dan warga dijanjikan satu tanah kavling  untuk perumahan.

"Dalam penyelesaian perjanjian Pemda Kaur dengan masyarakat lumayan lama selama 21 tahun. Alhamdulillah sudah terealisasi dan dipenuhi Pemda Kaur," tuturnya dengan senang hati.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu