Senang, Pemilik Lahan Rumah Dinas Bupati Kaur Terima Ganti Rugi Setelah 21 Tahun

Senang, Pemilik Lahan Rumah Dinas Bupati Kaur Terima Ganti Rugi Setelah 21 Tahun

Bupati Kaur diwakili Asisten III menyerahkan sertifikat tanah kavling ganti rugi dari Pemda Kaur secara simbolis-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id --  17 warga pemilik lahan Rumah Dinas (Rumdin)  Bupati Kaur, saat ini dijadikan Kantor Dinas Pemda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaur yang terletak di Desa Selasih, Kecamatan Kaur Selatan akhirnya terima ganti rugi di Aula Lantai III Setda Kaur, Kamis, 18 Juli 2024.

Pada awal pendirian Kantor Bupati Kaur, masyarakat dijanjikan ganti rugi atas lahan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur pada era tahun 2003. Janji yang sudah lebih 20 tahun tersebut baru terealisasi dengan memberikan sertifikat lahan pengganti seluas 300 meter tersebut.

BACA JUGA:Kajari Kaur Teken MoU dengan Camat se-Kabupaten Kaur

   

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH melalui Asisten III Ir.Herwan M.Si saat memberikan sertifikat secara simbolis menyampaikan, pada tahun 2003 Pemda Kaur yang belum lama mekar menjadi Kabupaten definitif mencari lahan untuk dijadikan Rumah Dinas Bupati Kaur.

Setelah dilakukan pencarian didapatlah lahan yang saat ini telah didirikan menjadi Rumah Dinas Bupati.

BACA JUGA:Kepala Kementerian Agama Kaur Ingatkan ASN Menjelang Pilkada 2024

   

"Sertifikat tanah yang diserahkan ke warga adalah ganti rugi lahan untuk warga yang memiliki lahan yang saat ini sudah dijadikan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga dan sebelumnya Rumdin Bupati Kaur," katanya.


Suasana saat Bupati Kaur diwakili Asisten III menyerahkan sertifikat tanah kavling ganti rugi dari Pemda Kaur -Hendri-radarbengkulu

Dikatakannya, pembebasan lahan Rumah Dinas tersebut milik 17 warga. Setelah terjadi kesepakatan dengan catatan ganti rugi masing-masing tanah masyarakat dengan harga satu meter Rp 500 dengan dijanjikan mendapat tanah kavling tanah dari Pemda Kaur.

"Biaya ganti rugi pada pembebasan lahan sudah dibayar. Sedangkan tanah kavling masing-masing warga baru bisa direalisasikan tahun 2024 dengan penyerahan sertifikat tanah dengan nama masing-masing ke masyarakat yang telah menghibahkan lahan," sampainya.

BACA JUGA:Kementerian Agama Kaur Bagikan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin, Lebaran Yatim 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu