PT. DDP Minta APH Beri Pemahaman Kelompok yang Diduga Ganggu Aktivitas Panen Kebun Perusahaan

PT. DDP Minta APH Beri Pemahaman Kelompok yang Diduga Ganggu Aktivitas Panen Kebun Perusahaan

adu mulut antara buruh panen PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan beberapa warga yang disebut dari kelompok tani Tanjung Sakti-Seno-

 

RBO, MUKOMUKO - Beberapa hari lalu, kembali terjadi adu mulut antara buruh panen PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan beberapa warga yang disebut dari kelompok tani Tanjung Sakti, di lahan kebun sawit yang diakui lahan HGU PT. DDP kawasan Air Pendulang.  

Humas PT. DDP, Simon membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan kalau itu merupakan tindakan menghalang-halangi aktivitas usaha perkebunan yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan namakan Kelompok Tani Tanjung Sakti. 

Menurut Simon, beberapa hari lalu, memang ada jadwal pemanenan TBS sawit di lahan HGU Nomor: 0125 wilayah Air Pendulang.

Hanya saja, saat pekerja memanen datang sekelompok warga melarang aktivitas panen. 

"Petugas panen kami didatangi oleh beberapa orang dan dilarang meneruskan pemanenan. Padahal itu dilahan HGU PT. DDP. Bagian dari usaha perusahaan," beber Simon. 

Ia juga membenarkan, beberapa warga yang disebut kelompo tani Tanjung Sakti itu meminta manajemen perusahaan menunjukan legalitas DDP atas lahan tersebut. 

Ditegaskan Simon, tidak ada kewajiban bagi perusahaan menunjukan legalitas kepada kelompok tertentu yang tidak berkepentingan. Apalagi itu di lahan perkebunan. 

Kelok tani tersebut, lanjut Simon bisa menanyakan terkait legalitas HGU kepada lembaga pemerintah terkait. Dalam hal ini Badan Pertanahan. 

"Pembuktian legalitas ini sudah tuntas sebenarnya. Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko sudah memutus kalau lahan yang diakui dan digarap oleh kelompok tani Tanjung Sakti itu adalah HGU PT. DDP HGU nomor 0125," papar Simon. 

Ia meminta kepada aparat Kepolisian bisa memberikan pemahaman kepada warga yang secara terus menerus diduga menggangu aktivitas perusahaan.

Agar terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta iklim investasi yang baik. 

Simon menambahkan, bahwa saat ini, pihak perusahaan juga telah menggugat atas penghalangan aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut.

Sebab, perusahaan dirugikan akibat gangguan usaha itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: