Rapat Koordinasi, Dinkes Kaur Temukan 246 Data Kepesertaan Jamkesda yang Tidak Valid

Rapat Koordinasi, Dinkes Kaur Temukan 246 Data Kepesertaan Jamkesda yang Tidak Valid

Rapat koordinasi rekonsiliasi JKN dan Jamkesda Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id -- Dalam Rapat Koordinasi  Rekonsiliasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur bersama OPD teknis di Aula Hotel Mulia Bintuhan, Kamis 1 Agustus 2024,  terdapat 246 data kepesertaan tidak valid.

Rakor rekonsiliasi ini dibuka oleh Sekda Kaur DR Drs.Ersan Syahfiri MM dan dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Bengkulu, Nur Ikhlas, S.KM,M.AP dan Kepala Dinkes Kabupaten Kaur Yasman, A.MK,K.Pd .

BACA JUGA:Ini Proses Penerapan Undang-Undang Simbur Cahaya yang akan Berlaku di Kabupaten Kaur

     

Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH melalui Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM, mengatakan, dalam rakor rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan JKN ini nantinya data yang ada bisa dilakukan perbaikan. Ini disebabkan adanya perubahan peserta JKN yang meninggal atau pindah domisili. Sehingga, rakor rekonsiliasi ini bisa mendapatkan data yang valid agar anggaran Jamkesda tepat sasaran.

"Dibutuhkan data yang valid dan sinkron terhadap data Jamkesda yang akan dibayarkan Pemerintah Daerah. Jangan sampai data tidak sinkron. Itu bisa merugikan," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kaur Akan Terapkan BLUD di 16 Puskesmas

 

Ia meminta Dinkes Kaur agar melakukan rekonsiliasi per triwulan. Ini dimakksudkan agar anggaran Jamkesda tepat sasaran. Karena, ditemukan 246 peserta yang perlu divalidasi ulang, bila peserta sudah meninggal atau pindah domisili.

"Data peserta 246 orang yang akan divalidasi ulang agar bisa dialokasi bagi masyarakat yang belum mendapatkan Jamkesda," sampainya.

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Kaur, BPN Targetkan Redistribusi 500 Bidang Tanah di Kecamatan Nasal

 

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Nur Ikhlas, S.KM,M.AP menyatakan, untuk membenahi data kepesertaan Jaminan Kesehatan yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan harus dilakukan rekonsiliasi data, validasi data dan kepastian data agar data kepesertaan bisa valid dan tepat sasaran. 

"Intinya, kita ingin mengetahui kepesertaan yang kita daftarkan betul-betul valid dan tepat sasaran," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu