Undang-Undang Simbur Cahaya Bila Diterapkan di Kaur pada Kasus Pencurian, Bisa Dijelaskan pada Pasal 219

Undang-Undang Simbur Cahaya Bila Diterapkan di  Kaur pada Kasus Pencurian, Bisa Dijelaskan pada Pasal 219

Ilustrasi Lembaga Adat Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id -- Undang-undang Simbur Cahaya mengatur tentang adat istiadat dan seni budaya yang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Kaur.

Kitab Simbur Cahaya merupakan perpaduan antara hukum adat dan ajaran Islam yang berlandaskan syariat Islam yang diterapkan bagi masyarakat nusantara, khususnya di Sumater Selatan. 

BACA JUGA:Kapolres Bersama Pejabat Utama Kunjungi Kajari Kaur

   

Untuk mengangkat dan menghidupkan adat istiadat dan seni budaya sebagai peninggalan leluhur dalam buku Undang-undang Simbur Cahaya tahun 1838 yang disempurnakan undang-undang Under Of Delling Kaur No 444 pada 07 November 1991 dalam acuan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, khususnya masyarakat Kabupaten Kaur.

Sebelum  dikukuhkannya Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaur pada 29 Juli 2024 dinamakan Lembaga Adat Kaur (LAKU) pada Rabu 11 Desember 2019 oleh pengurus Lembaga Adat Kaur (LAKU) yang sudah jadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaur. 

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Kaur, Kejaksaan Negeri Bintuhan Musnahkan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan

   

Pada setiap pasal dijelaskan dengan gamblang mengenai aturan hukum adat istiadat yang berkembang ditengah masyarakat, terdapat pada Pasal 219 tentang Pencurian, yaitu:

1) Jika orang mencuri pada siang hari diluar rumah di dusun atau di ladang seperti buah-buahan, ayam, bebek, bubu, jala, najab namanya. Apabila ada saksi yang kuat dapat didenda dengan sebuah jambar dan harus dikembalikan barang yang diambilnya sebanyak 2 kali lipat

BACA JUGA:Rapat Koordinasi, Dinkes Kaur Temukan 246 Data Kepesertaan Jamkesda yang Tidak Valid

 

2) Jika orang mencuri padi sedang dijemur atau padi ditengah sawah, kelapa, sirih di 

batangnya, maka barang yang diambil dikembalikan dua kali lipat, dan didenda uang setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu