Sekda Kaur Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan

Sekda Kaur Imbau Masyarakat Pasang   Bendera Merah Putih  Selama Sebulan

Sekda Kaur, DR Drs Ersan Syahfiri MM-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Sekretaris Daerah DR.Drs Ersan Syahfiri MM memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -79 yang tinggal hitungan hari. 

Ini diungkapkan Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM saat ditemui RADAR BENGKULU di ruang kerjannya, Rabu 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sertijab Tiga Perwira Polres Kaur Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:Pemda Kaur Masih Menunggu Usulan 700 Formasi PPPK

 

Sesuai instruksi,  lanjutnya,  berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI No. B04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 Perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024. 

"Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2024 seluruh masyarakat, kantor Pemerintahan, BUMN, BUMD atapun toko untuk dapat mengibarkan bendera merah putih," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Hasil Identifikasi Audit Kasus Stunting Tahap I di Kabupaten Kaur

BACA JUGA: 960 Orang Pengurus BPD Kabupaten Kaur Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

 

Dikatakannya, pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kita kepada pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara tercinta.

"HUT RI ke -79 momen paling tepat untuk memperkuat jiwa nasionalisme, persatuan dan kesatuan, ditambah berbagai kegiatan perlombaan untuk memupuk rasa persatuan dan tali silaturahmi," sampainya.

BACA JUGA:Pemda Kaur Meriahkan HUT RI dengan Pertandingan Sepak Bola dan Bola Voli

BACA JUGA:Ban Mobil Pecah, 3 Kades di Kabupaten Kaur Kecelakaan, 1 Kades Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu