Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Zainal: Dia Mencemarkan Nama Baik Cak Imin

Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Zainal: Dia Mencemarkan Nama Baik Cak Imin

Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Zainal: Dia Mencemarkan Nama Baik Cak Imin-Windi-

radarbengkuluonline.id - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB inisial LE ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Alasan Golkar Usung Choirul Huda di Pilkada Mukomuko: Kontribusi ke Partai dan Masyarakat CLBK

BACA JUGA:Komite Medik Sanksi Dokter Surya Atas Kasus Uang Pasien BPJS Mukomuko

Pelaporan ini diajukan oleh dua tokoh penting PKB Bengkulu, yaitu Ketua PKB Bengkulu, Zainal, dan Sekretaris DPW PKB, Suimi Fales yang akrab disapa Wan Sui, didampingi dua kader PKB lainnya pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Mereka mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah analisis mendalam dari pengurus PKB di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:3 Cerita Nyata Menyeramkan dari Internet yang Pernah Terjadi Pada Seseorang, Ngeri Bikin Merinding

BACA JUGA:3 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Editing Video 2024, Cek Disini Spesifikasi yang Bisa Menjadi Pertimbangan

Zainal menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekjen PKB terhadap ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin," ujar Zainal. 

Pernyataan tersebut diduga beredar luas di media sosial saat LE memenuhi panggilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu.

Tuduhan yang dialamatkan kepada LE adalah bahwa ia menyebut Cak Imin sebagai pemimpin otoriter dan tidak transparan terkait dana pemilihan kepala daerah dan pemilu PKB, serta mengabaikan peran Dewan Syuro PKB. 

Zainal menegaskan bahwa LE tidak memiliki kapasitas untuk membuat pernyataan tersebut.

Ini mengingat posisinya yang bukan lagi sebagai kader PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: