Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua Lakukan Sosialisasi Perpajakan di Kabupaten Seluma

 Kantor Pelayanan Pajak  Pratama  Bengkulu Dua Lakukan Sosialisasi  Perpajakan di Kabupaten Seluma

Bendahara OPD se-Kabupaten Seluma menyimak penjelasan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua terkait pemotongan pajak Instansi Pemerintah-Adam-radarbengkulu

 

“Bapak-bapak, Ibu-ibu, setiap kita melakukan pembelian barang yang nilai atau harganya di bawah Rp 2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp. 2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22,”  papar Rio saat menyampaikan materi e-Bupot. 

Kegiatan tersebut diharapkan agar bendahara Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kepatuhan pelaporan e-Bupot SPT Masa  kedepannya secara tertib.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu