Gelar Pajak Bertutur, KPP Pratama Bengkulu Dua Rangkul SMKN Ini

 Gelar Pajak Bertutur, KPP Pratama  Bengkulu Dua Rangkul  SMKN Ini

KPP Pratama Bengkulu Dua dan SMKN 2 Kota Bengkulu ikut serta dalam penyelenggaraan pajak bertutur yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 7 Agustus 2024-Adam-radarbengkulu

BACA JUGA:Pajak Bertutur 2024: Meningkatkan Kesadaran Pajak di Kalangan Generasi Muda

 

Pada sesi ini, terdapat delapan peserta yang bertanya. Salah satunya adalah Fakhri.

Fakhri bertanya,  “Jenis penghasilan apa saja yang dikenakan pajak Kak ?” 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ayodhya menjelaskan bahwa untuk Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif, sehingga pengenaan pajaknya memperhatikan apakah subjeknya sudah atau belum menghasilkan atau mendapatkan penghasilan. 

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kepahiang

 

Lebih lanjut, Ayodhya juga menyampaikan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip territorial base dan world wide income.

“Maksud dari prinsip territorial base dan world wide income di Indonesia yaitu pajak dikenakan terhadap seluruh penghasilan yang diterima orang atau badan selama berdomisili di Indonesia tanpa memperhatikan dari mana penghasilan tersebut berasal (dalam negeri atau luar negeri). Namun jangan khawatir, jika penghasilan yang didapatkan dari luar negeri sudah dipotong pajak di luar negeri, terdapat mekanisme pengkreditan pajaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,” jelas Ayodhya. 

BACA JUGA:Untuk Bayar Pajak Daerah Yang Lebih Mudah, Begini Caranya !

 

Kegiatan Pajak Bertutur ini juga diisi dengan ice breaking dan games supaya peserta tetap antusias dalam mengikuti rangkaian acara. Pada akhirnya, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu