Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Samsat Merah Putih di Arga Makmur
Salah seorang warga sedang memanfaatkan kegiatan Samsat Merah Putih di Arga Makmur-Raditya Farosta-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Arga Makmur - - Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama UPTD Samsat dan Sat Lantas Polres Bengkulu Utara mengadakan kegiatan yang diberi nama Samsat Merah Putih yang diadakan di Alun-Alun Pos Lantas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, 13 Agustus 2024.
Jasa Raharja Bengkulu yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara, Novian Eleven mengatakan, kegiatan Samsat Merah Putih ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat BU Sukseskan Samsat Merah Putih
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis di PO Putra SIMAS
Kegiatan ini untuk menyampaikan sosialisasi tentang pemutihan dan pengecekan masa laku pajak kendaraan bermotor masyarakat. Dengan harapan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, juga dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada masyarakat sekitarnya serta menyampaikan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja.
BACA JUGA:Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP
Kegiatan ini juga salah satu upaya TIM Pembina Samsat Bengkulu Utara untuk hadir menjangkau wajib pajak yang tidak mempunyai waktu luang untuk membayar pajak pada jam operasional Loket Samsat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara menyampaikan bahwa, “semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu