Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat BU Sukseskan Samsat Merah Putih

Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat BU Sukseskan Samsat Merah Putih

Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat BU Sukseskan Samsat Merah Putih-Ist-

 

radarbengkuluonline.id - Selasa 13 Agustus 2024, Jasa Raharja Cabang Bengkulu Sinergi bersama UPTD Samsat dan Sat Lantas Polres Bengkulu Utara dalam kegiatan yang diberi nama Samsat Merah Putih yang diadakan di Alun-Alun Pos Lantas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada kegiatan ini Jasa Raharja Bengkulu diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara Novian Eleven.

Kegiatan Samsat Merah Putih ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79. Kegiatan ini untuk menyampaikan sosialisasi tentang pemutihan dan pengecekan masa laku pajak kendaraan bermotor masyarakat dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada masyarakat sekitarnya serta menyampaikan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja.

Kegiatan ini juga salah satu upaya TIM Pembina Samsat Bengkulu utara untuk hadir menjangkau wajib pajak yang tidak mempunyai waktu luang untuk membayar pajak pada jam operasional loket samsat.

BACA JUGA:Ini 6 Tempat Makan di Cibubur, Menawarkan Kuliner Tradisional yang Kekinian

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima 500 CPNS untuk Tahun 2024, Ini Jadwal Seleksi dan Tahapannya

BACA JUGA:PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu Tahun 2024

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara menyampaikan bahwa “semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: