Muharamin-Wasri Bisa Maju Pilbup Mukomuko Diusung PDIP dan Demokrat Pasca Putusan MK

Muharamin-Wasri Bisa Maju Pilbup Mukomuko Diusung PDIP dan Demokrat Pasca Putusan MK

Modal Putusan MK, Koalisi Demokrat dan PDI-P Bisa Usung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko-Ist-

 

radarbengkuluonline.id - Muharamin-Wasri dua tokoh politik ini bisa maju Pilbup Mukomuko tahun 2024 dengan diusung PDIP dan Demokrat.

Apalagi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Golora terkait ambang batas syarat pencalonan cukup mengejutkan publik. 

MK tidak hanya menyetujui pengurangan ambang batas minimal persyaratan pencalonan menggunakan suarah sah Parpol, tapi juga menyetujui Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung Paslon kepala daerah. 

BACA JUGA:Bengkulu Siap Membawa Pulang Medali Emas dari PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Provinsi Bengkulu Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerhati politik Kabupaten Mukomuko, Muslim CH turut mengomentari putusan MK ini. Katanya, ini menjadi angin segar bagi kandidat yang serius ingin maju pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini. 

Katanya, putusan MK ini melonggarkan persyaratan pencalonan Paslon kepala daerah, khususnya syarat dengan penghitungan perolehan suara sah Parpol peserta Pemilu 2024. 

 

"Putusan MK ini menjadi menarik, sekaligus menjadi angin segar bagi kandidat calon kepala daerah Mukomuko yang serius," ujar Muslim kepada Radar Bengkulu pada Selasa sore, 20 Agustus 2024. 

Merujuk pada putusan MK atas perkara nomor 60/PPU-XXII/2024, untuk Pilkada Mukomuko, Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang memperoleh 10 persen suara sah dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, dapat mengusung Paslon kepala daerah. 

 

"Jumlah DPT Mukomuko pada Pemilu 2024 lalu itu sebanyak 138.240 orang. Artinya, 10 persennya sebanyak 13.824 suara. Artinya lagi Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh suara sebanyak 13.824, dapat mengusung 1 Paslon Bupati-Wakil Bupati," papar Muslim. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: