JPU Menggali Fakta Baru Korupsi di RSUD Mukomuko Disinyalir Rugikan Negara Rp 4,8 m

JPU Menggali Fakta Baru Korupsi di RSUD Mukomuko Disinyalir Rugikan Negara Rp 4,8 m

JPU Menggali Fakta Baru Korupsi di RSUD Mukomuko Disinyalir Rugikan Negara Rp 4,8 m -Seno-

BACA JUGA:Rohidin Ingatkan Lawan Politik Jangan Cederai Demokrasi Dengan Cara yang Tidak Elegan

Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

 

"Makanya, perkembangan dari perkara ini kita lihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," demikian Radiman. 

 

Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021, Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: