41 Tahun Mengabdi, Humuntal Pane Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Purnabakti

41 Tahun Mengabdi, Humuntal Pane Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Purnabakti

41 Tahun Mengabdi, Humuntal Pane Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Purnabakti-Windi-

RADAR BENGKULU – Sebuah babak akhir dari perjalanan panjang penuh dedikasi telah tiba bagi Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Humuntal Pane.

Setelah 41 tahun mengabdi sebagai hakim di berbagai penjuru Nusantara, Humuntal resmi memasuki masa purnabakti pada 1 September 2024.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Telusuri Keabsahan Ijazah Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:JPU Menggali Fakta Baru Korupsi di RSUD Mukomuko Disinyalir Rugikan Negara Rp 4,8 m

Momen ini ditandai dengan acara pelepasan yang khidmat di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin, 2 September 2024.

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin. 

Acara ini bukan sekadar seremonial belaka, tetapi juga menjadi momen penuh haru bagi Humuntal Pane yang telah mengabdikan dirinya di 16 kota di 13 provinsi berbeda.

Itu dari kota-kota besar hingga pulau-pulau terluar di Indonesia bagian Timur. 

BACA JUGA:3 Tempat Wisata Terbaru di Tokyo, Nikmati Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Tidak Boleh Dilewatkan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Oleh-Oleh di Magelang, Selain Wisata Alam dan Kuliner, Makanan Disini Wajib Dicoba

Dedikasinya selama lebih dari empat dekade tak hanya meninggalkan jejak di setiap tempat ia bertugas, tetapi juga membentuk pondasi yang kokoh bagi penegakan hukum di Indonesia.

Prosesi wisuda purnabakti yang berlangsung khidmat tersebut diawali dengan penanggalan kalung dan tanda jabatan hakim dari Humuntal Pane, yang kemudian diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. 

Setelah itu, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya, kalung bunga melati dan plakat simbolis diserahkan kepada Humuntal.

Momen ini menjadi puncak dari perjalanan karier yang panjang dan penuh tantangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: