2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara
Sekda Kaur, DR.Drs.Ersan Syahfiri MM memberikan keterangan mengenai aplikasi e-kinerja-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur -- Pemerintah Kabupaten Kaur mulai memberlakukan aplikasi E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu dimulai sejak 2 September 2024.
Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH melalui Sekda Kaur, DR.Drs Ersan Syahfiri MM diruangannya Selasa, 3 September 2024 menyampaikan, penerapan pelaporan yang menggunakan aplikasi E-Kinerja sudah mulai diberlakukan sejak 2 September 2024. Sebelumnya, hanya menggunakan secara manual oleh ASN di Pemda Kaur.
BACA JUGA:Samsu Amanah, Politisi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kementan Salurkan Bantuan 14 Titik Sumur Bor Untuk Sawah Tadah Hujan di Kabupaten Kaur
"Penerapan sistem E-Kinerja diberlakukan karena berpengaruh terhadap penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 40 persen diambil dari absensi. Sisanya 60 persen dari kinerja," katanya.
Dijelaskannya, aplikasi e-kinerja diperuntukkan bagi ASN untuk melaporkan apa yang dilakukan sehari-hari di kantor. Semua aktivitas kerja yang dilakukan ASN dilaporkan melalui aplikasi ini. Jika tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan diberikan terhadap ASN.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Cek Kendaraan Operasional Anggota, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Calon Bupati Sulman Azis - Deni Setiawan Jalan Kaki ke KPU Kaur
"Pengisian e-kinerja harus dilakukan setiap ASN. Karena, akan berpengaruh terhadap TPP yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu