2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara

2 September 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur Berlakukan Aplikasi   E-Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara

Sekda Kaur, DR.Drs.Ersan Syahfiri MM memberikan keterangan mengenai aplikasi e-kinerja-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur -- Pemerintah Kabupaten Kaur mulai memberlakukan aplikasi E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu dimulai sejak 2 September 2024.

Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH melalui Sekda Kaur, DR.Drs Ersan Syahfiri MM diruangannya Selasa, 3 September 2024 menyampaikan, penerapan pelaporan yang menggunakan aplikasi E-Kinerja sudah mulai diberlakukan sejak 2 September 2024.  Sebelumnya, hanya menggunakan secara manual oleh ASN di Pemda Kaur.

BACA JUGA:Samsu Amanah, Politisi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kementan Salurkan Bantuan 14 Titik Sumur Bor Untuk Sawah Tadah Hujan di Kabupaten Kaur

   

"Penerapan sistem E-Kinerja diberlakukan karena berpengaruh terhadap penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 40 persen diambil dari absensi. Sisanya 60 persen dari kinerja," katanya.

Dijelaskannya, aplikasi e-kinerja  diperuntukkan bagi ASN untuk melaporkan apa yang dilakukan sehari-hari di kantor. Semua aktivitas kerja yang dilakukan ASN dilaporkan melalui aplikasi ini. Jika tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan diberikan terhadap ASN.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Cek Kendaraan Operasional Anggota, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Calon Bupati Sulman Azis - Deni Setiawan Jalan Kaki ke KPU Kaur

   

"Pengisian e-kinerja harus dilakukan setiap ASN. Karena, akan berpengaruh terhadap TPP yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu