Pilkada 2024, Ada 5 Pemerintahan Dipimpin Pejabat Sementara, Termasuk Pjs Gubernur Bengkulu

 Pilkada 2024, Ada 5 Pemerintahan Dipimpin Pejabat Sementara, Termasuk Pjs Gubernur Bengkulu

Lima daerah di Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) selama masa kampanye Pilkada 2024, termasuk pjs Gubernur Bengkulu-Windi-

"Ini penting. Karena, tujuh hari sebelum penetapan calon, surat izin cuti itu harus sudah keluar. Jadi, surat cuti harus diserahkan lebih awal agar pada 11 September izin tersebut sudah terbit," tegas Ferry.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaru di Karanganyar, Ragam Wisata Menarik Untuk Dikunjungi. Yuk Liburan!

BACA JUGA:Hj Mardiyanti Mengajak Seluruh Konstituen Memilih Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA)

Aturan mengenai cuti ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Untuk Cakada petahana, cuti akan dilaksanakan selama masa kampanye. Yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024," jelas Ferry.

Ferry menyatakan, Pemprov Bengkulu telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi Kada yang maju sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Bagi Kada yang akan mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama, mereka wajib mengambil cuti selama masa kampanye," pungkas Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: