Untuk Timses Paslon Gubernur Jangan Sembarangan Pasang APK, Apalagi Sampai Memaku Pohon
Untuk Timses Paslon Gubernur Jangan Sembarangan Pasang APK, Apalagi Sampai Memaku Pohon-Dok RBO-
Radarbengkuluonline.id –KPU Provinsi Bengkulu mengingkatkan kepada timses untuk tidak sembarang memasang alat kampanye, apalagi sampai memaku pohon untuk ditempel poster cagub.
karena KPU telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Keputusan ini diambil demi menjaga estetika dan keindahan lingkungan, serta menciptakan suasana kampanye yang tertib dan kondusif bagi masyarakat.
BACA JUGA:Diskominfotik Provinsi Bengkulu Optimisi Dapat Pertahankan Predikat Terbaik di Sumatera
BACA JUGA:Spanduk dan Poster Calon Kepala Daerah Bengkulu Nancap di Pohon Mulai Menjamur, DLH Angkat Tangan
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa penetapan lokasi terlarang ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal tata kelola ruang publik.
Beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan spanduk cagub antara lain adalah ruang publik strategis serta fasilitas pemerintah dan pendidikan.
"Dalam penetapan ini, kami mengidentifikasi sejumlah lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Pada umumnya, lokasi tersebut merupakan ruang publik atau fasilitas milik pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah," ujar Rusman.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Perintahkan Satpol PP, Tertibkan Spanduk dan Baliho Bacaleg Nancap Dipohon
Rusman menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan etika, estetika, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota. Hal ini, menurutnya, sangat penting agar pelaksanaan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum atau merusak lingkungan.
"Setiap pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tetap bersih, indah, dan tertib selama masa kampanye. Selain itu, APK juga wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," tambah Rusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: