Untuk Timses Paslon Gubernur Jangan Sembarangan Pasang APK, Apalagi Sampai Memaku Pohon

Untuk Timses Paslon Gubernur Jangan Sembarangan Pasang APK, Apalagi Sampai Memaku Pohon

Untuk Timses Paslon Gubernur Jangan Sembarangan Pasang APK, Apalagi Sampai Memaku Pohon-Dok RBO-

 

Dalam penetapan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu merilis daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK selama Pilgub Bengkulu 2024. Berikut adalah beberapa lokasi yang masuk dalam daftar:

 

Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, dan Lapangan Merdeka – Sebagai destinasi wisata dan ikon budaya, kawasan ini dilarang digunakan untuk APK guna menjaga keindahan dan kenyamanan wisatawan serta masyarakat.

 

Jalan Pembangunan Kota Bengkulu – Sebagai salah satu jalur utama, jalan ini menjadi area publik yang harus dijaga kebersihannya, sehingga tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.

 

Tempat Ibadah, Sarana Pendidikan, dan Sarana Kesehatan – Lokasi-lokasi ini dilarang keras untuk kampanye politik. Tempat-tempat ibadah dan pendidikan harus bebas dari simbol-simbol politik agar menjaga netralitas dan ketenangan.

Terminal, Bandara, dan Pelabuhan – Fasilitas umum seperti terminal dan bandara merupakan ruang mobilitas masyarakat yang penting dan tidak boleh digunakan sebagai media kampanye.

Gedung Perkantoran Milik Pemerintah – Semua gedung pemerintah dilarang menjadi tempat pemasangan APK, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gedung atau Bangunan Milik Pemerintah – Penggunaan gedung pemerintah sebagai tempat APK diatur dengan ketat, kecuali jika ada izin khusus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kampanye Pilgub Bengkulu 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas publik atau milik pemerintah untuk kepentingan politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: