Kejaksaan Negeri Seluma Undang Konsultan Akuntan Publik dari Jakarta

Kejaksaan Negeri Seluma Undang Konsultan Akuntan Publik  dari Jakarta

Kasipidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufron SH-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Seluma - Kasus tukar guling lahan  di kawasan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Senin siang (30/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Kejari Seluma mengundang tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dari Jakarta.

BACA JUGA: PMJB Seluma Targetkan Memiliki Rumah Joglo Tahun Depan

BACA JUGA:Pantai Pasar Seluma Akan Dibangun Break Water

 

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH mengatakan, pihaknya melibatkan Konsultan Akuntan Publik (KAP) kali ini, untuk menentukan ada kerugian negara atau tidak dalam proses tukar guling lahan tersebut. 

Dilibatkannya Konsultan Akuntan Publik (KAP) oleh Kejari Seluma ini, karena merupakan bagian dari upaya proses penyelidikan, setelah sebelumnya Kejari Seluma mengundang tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta pada Selasa siang (3/9/2024) lalu, untuk memastikan besaran nilai harga tanah di kawasan Pasar Sembayat yang menjadi objek lahan tukar guling.

BACA JUGA:Program Kampung Bahari Nusantara di Desa Pasar Seluma Bisa Memajukan Wilayah Pesisir

BACA JUGA:Petugas BKSDA Pasang Kerangkeng dan Camera di Tanjung Kuaw Seluma

 

"Terkait penyelidikan tukar guling lahan ini bagian dari proses yang dilakukan KJPP, karena hari ini yang turun Konsultan Akuntan Publik terkait untuk memutuskan ada kerugian negara atau tidak. Hasilnya nanti akan jadi acuan KJPP. Kami menargetkan secepatnya hasilnya keluar," sampai Ahmad Gufroni.

Kejaksaan Negeri Tais terus mengusut objek tukar guling lahan Pemkab Seluma yang ada di kawasan Pasar Sembayat, lantaran sebelumnya diklaim kembali mantan Bupati Seluma Murman Efendi sebagai tanah pribadinya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu