Bukan Untuk Pribadi, Tanah Diluar HGU Agricinal Harus Kembali ke Desa

Bukan Untuk Pribadi, Tanah Diluar HGU Agricinal Harus Kembali ke Desa

Foto bersama sama saat pertemuan di Polres Bengkulu Utara-Berlian-radarbengkulu

BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

 

"Saya dapat informasi saat ini ada satu desa,  ada oknum masyarakat dan sekelompok masyarakat sudah menguasai tanah di luar HGU PT Agricinal yang kelebihan tersebut. Ada yang sudah memanen buah sawit tersebut dengan dalih sudah milik mereka. Ini salah besar. Tanah tersebut bukan milik perorangan atau sekelompok masyarakat, tanah tersebut adalah milik masyarakat desa tersebut," ujarnya. 

Di sisi lain Ihwan Halidi mendesak PT Agricinal apa hasil rapat 16 Juli yang lalu dipimpin oleh bupati dan ketua DPRD BU wajib dilaksanakan. Salah satunya buat parit sepadan sungai. Karena sepadan sungai itu bukan milik PT Agricinal lagi.

BACA JUGA: Siapkan Hadiah Sepuluh Juta Rupiah, Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko

 

"Sudah hampir 2 bulan pihak Agricinal belum juga melakukannya. Maka dalam hal ini harusnya telah dilakukan dengan dalih apapun," ujarnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara,  AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H didampingi Asisten 1 Pemda Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Lingkungan Hidup

Sempat terjadi ketegangan adu argumen antara Anggota DPRD BU, Febri Yudirman dengan Pihak PT Agricinal yang menanyakan kemana tempat dan lokasi tanah seluas 1.800 Ha kelebihan HGU PT Agricinal. Meskipun sempat terjadi ketegangan, namun tetap lancar dan rapat mediasi akan berlanjut 2 Minggu ke depan di Pemda Bengkulu Utara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: